eng
competition

Text Practice Mode

farmasi rumah sakit

created Sep 18th 2023, 02:55 by Kahfi Alby


0


Rating

1043 words
2 completed
00:00
Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama (orientasi obat/produk) ke paradigma baru (orientasi pasien) dengan filosofi Pharmaceutical Care (asuhan kefarmasian). Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Saat ini kenyataannya sebagian besar rumah sakit di Indonesia belum melakukan kegiatan pelayanan farmasi seperti yang diharapkan, mengingat beberapa kendala antara lain kemampuan tenaga farmasi, terbatasnya pengetahuan manajemen rumah sakit akan fungsi farmasi rumah sakit, kebijakan manajemen rumah sakit, terbatasnya pengetahuan pihak-pihak terkait tentang pelayanan farmasi rumah sakit. Akibat kondisi ini maka pelayanan farmasi rumah sakit masih bersifat konvensional yang hanya berorientasi pada produk yaitu sebatas penyediaan dan pendistribusian.
Mengingat Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Standar Pelayanan Rumah Sakit masih bersifat umum, maka untuk membantu pihak rumah sakit dalam mengimplementasikan Standar Pelayanan Rumah Sakit tersebut perlu dibuat Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit sehubungan dengan berbagai kendala sebagaimana disebut di atas, maka sudah saatnya pula farmasi rumah sakit menginventarisasi semua kegiatan farmasi yang harus dijalankan dan berusaha mengimplementasikan secara prioritas dan simultan sesuai kondisi rumah sakit.
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik. Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait Obat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang
berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care).
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 58 Tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit menjelaskan bahwa pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas pelayanan kefarmasian harus menjadi suatu standar sehingga menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.
Kompetensi khusus dari BAB ini adalah mahasiswa mampu menjelaskan standar pelayanan farmasi di rumah sakit. BAB ini dibagi menjadi 3 Topik yaitu:
Topik 1 : Pengertian dan ruang lingkup standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Topik 2 : Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS).
Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian (PMK No.58 2014/Keputusan Menteri Kesehatan sebelumnya adalah No.1197 Tahun 2004). Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk:
1.    meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian;
2.    menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan
3.    melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).
 
Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. Untuk menjamin mutu Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, harus dilakukan Pengendalian Mutu Pelayananan Kefarmasian yang meliputi monitoring dan evaluasi (monev).
Sebagian besar rumah sakit di Indonesia belum melakukan kegiatan pelayanan farmasi seperti yang diharapkan, mengingat beberapa kendala antara lain kemampuan tenaga farmasi, terbatasnya pengetahuan manajemen rumah sakit akan fungsi farmasi rumah sakit, kebijakan manajemen rumah sakit, terbatasnya pengetahuan pihak terkait tentang pelayanan farmasi rumah sakit. Akibat kondisi ini maka pelayanan farmasi rumah sakit masih bersifat konvensional yang hanya berorientasi pada produk yaitu sebatas penyediaan dan pendistribusian.
Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Standar Pelayanan Rumah Sakit masih bersifat umum, maka untuk membantu pihak rumah sakit dalam mengimplementasikan Standar Pelayanan Rumah Sakit tersebut perlu dibuat Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit yang bersifat paripurna sesuai tuntutan rumah sakit dan pasien. Sehubungan dengan berbagai kendala sebagaimana disebut di atas, maka sudah saatnya pula farmasi rumah sakit menginventarisasi semua kegiatan farmasi yang harus dijalankan dan berusaha mengimplementasikan secara prioritas dan simultan sesuai kondisi rumah sakit.
Praktik Kefarmasian adalah sautu kegiatan yang dilakukan oleh tenaga farmasi dalam menjalankan pelayanan farmasi yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu
  
sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang
bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan peralatan.
1.    Tujuan Pelayanan Kefarmasian
a.    Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b.    Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
c.    Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat.
d.    Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
e.    Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
f.    Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
g.    Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
2.    Fungsi Pelayanan Farmasi
a.    Pengelolaan Perbekalan Farmasi
1)    Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit.
2)    Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal.
3)    Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.
4)    Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
5)    Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
6)    Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
7)    Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
a.    Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
1)    Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien.
2)    Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
3)    Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
4)    Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
5)    Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga.
6)    Memberi pelayanan informasi obat kepada pasien/keluarga.
7)    Melaporkan setiap kegiatan.

saving score / loading statistics ...