eng
competition

Text Practice Mode

Bantuan hukum bagi kaum miskin (Indonesia)

created Jul 22nd 2020, 05:38 by AdakahCintanya


0


Rating

212 words
14 completed
00:00
Guru besar ilmu hukum Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Agnes Widanti  mengakui masyarakat miskin saat ini semakin tak berdaya saat berhadapan dengan hukum. Penegak hukum mudahnya menjatuhkan hukuman kepada masyarakat miskin yang terbukti bersalah tanpa melihat konteks mengapa hal itu terjadi. Semua orang yang memiliki kekuasaan dengan leluasa menerapkan kekuasaannya melalui jalur hukum. Karena itu, orang yang tidak memiliki kuasa apapun, seperti orang miskin dengan mudahnya dijerat. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Prof. J.E. Sahetapy, kita rupanya tak memberi ampun bagi orang kecil atau miskin. Tetapi koruptor pencuri milyaran rupiah uang rakyat melenggang bebas dari sanksi hukum. Kondisi proses penegakan hukum kita cuma berada dalam kemasan jika dibandingkan dengan jaman kolonial dan pada jaman orde baru.
Pada tahun 1969 telah berdiri Kongres Persatuan Advokat Indonesia di Jakarta secara aklamasi mengambil keputusan yang sangat berani, mengesahkan suatu gagasan untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum bagi kaum miskin atau diperuntukkan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Indonesia. Oleh karena suatu usaha untuk melaksanakan program pelayanan hukum bagi kaum miskin atau masyarakat tidak mampu bukanlah tugas yang sederhana dan ringan. Tidak saja menuntut kesediaan berkorban secara materi, akan tetapi mensyaratkan pula adanya kesadaran masyarakat kita sebagai kelompok yang tergolong elit, khususnya dalam memandang golongan miskin penghulu lapisan bawah piramida masyarakat Indonesia.
 

saving score / loading statistics ...